PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Kenaikan harga komoditas plastik belakangan ini mulai dikeluhkan pelaku usaha hingga masyarakat. Namun, Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan tidak melakukan pengawasan terhadap harga komoditas tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Diskopdag UMKM) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menegaskan plastik tidak termasuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
“Karena plastik tidak termasuk Bapokting, kami tidak memantau dan tidak memiliki data terkait pergerakan harganya,” ujar Andika Saputra, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) pemantauan komoditas, plastik memang tidak masuk dalam daftar komoditas yang wajib diawasi pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak memiliki dasar untuk melakukan intervensi terhadap fluktuasi harga plastik di pasaran.
Menurut Andika, pemerintah juga tidak menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk komoditas tersebut.
“Tidak ada HET atau HAP untuk plastik, sehingga harga ditentukan oleh supply dan demand. Ketika pasokan berkurang atau permintaan meningkat, harga tentu akan menyesuaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah lebih memfokuskan pengawasan pada komoditas kebutuhan pokok yang berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Sementara itu, untuk komoditas di luar Bapokting seperti plastik, pergerakan harga sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar dan dinamika pelaku usaha.
Jurnalindonesia.co













