PANGKALPINANG, OkeyBung.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menindaklanjuti keluhan petani terkait harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan menggelar audiensi bersama sejumlah pihak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel pada Kamis, (23/4/2026) itu dihadiri perwakilan APDESI, petani sawit, serta perusahaan perkebunan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, persoalan harga TBS saat ini tidak terlepas dari rantai distribusi yang masih didominasi pihak Delivery Order (DO) dan pengepul.
“Maka kami minta dinas di masing-masing kabupaten/kota untuk segera bersama perusahaan sawit mengundang pembeli DO, agar para pengepul mendapatkan informasi yang sama,” ujar Didit.
Ia juga mendorong dinas terkait seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian, hingga PTSP untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun format bersama penetapan harga TBS.
“Format ini nantinya digunakan saat penetapan harga TBS. Kita harapkan semua perusahaan hadir, karena selama ini masih ada yang tidak hadir,” tegasnya.
Didit menilai kehadiran seluruh perusahaan penting agar dapat menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum resmi, sekaligus menciptakan kesepahaman dalam penentuan harga.
Selain itu, DPRD Babel juga mengusulkan keterlibatan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dalam proses penetapan harga TBS guna memperkuat aspek hukum.
“Supaya kita bisa mendapatkan pandangan hukum. Jika sudah ada kesepakatan harga minimal dan maksimal, lalu ada yang melanggar, maka bisa diberikan sanksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, baik secara perdata maupun pidana.
“Namun kita tetap mengedepankan solusi bersama agar tidak ada lagi keluhan, baik dari petani maupun perusahaan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel akan menyurati Gubernur untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, kepolisian, dan kejaksaan.
“Tujuannya agar jika ke depan ada pelanggaran, minimal ada sanksi yang bisa ditegakkan. Kita ingin marwah aturan ini benar-benar dijalankan,” pungkas Didit. (*)












