BANGKA, OkeyBung.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) siang.
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp50 juta, satu unit handphone, serta satu unit Smart TV.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Polres Bangka bersama Polsek Merawang setelah melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dan terekam kamera CCTV. Kendaraan tersebut kemudian berhasil diamankan bersama pemiliknya, yang mengaku meminjamkan motor kepada salah satu pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mualdi Waspadani, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni Joni (43), Ermoko alias Eko (54) yang merupakan residivis, serta Susanto alias Yanto (48).
Peran masing-masing pelaku berbeda. Yanto disebut sebagai otak yang memberikan informasi kondisi rumah korban, sementara Joni dan Eko bertindak sebagai eksekutor.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.
Polisi lebih dulu menangkap Yanto di Pangkalpinang, kemudian meringkus Joni dan Eko di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat.
Hasil pemeriksaan mengungkap aksi tersebut telah direncanakan. Uang hasil pencurian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkoba dan bermain judi online. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas AKP Mualdi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, televisi, handphone, tas selempang, serta sisa uang tunai.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)












