banner 970x250
BangkaDaerahHukum dan Kriminal

Dua Tambang Timah Ilegal di Belinyu Ditertibkan, Polisi Amankan 2 Ekskavator

×

Dua Tambang Timah Ilegal di Belinyu Ditertibkan, Polisi Amankan 2 Ekskavator

Sebarkan artikel ini

BANGKA, OkeyBung.com — Aktivitas tambang pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi, Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, ditertibkan aparat kepolisian.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan dua unit ekskavator serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tambang.

Penertiban dilakukan pada Kamis (23/5/2026) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, dan perangkat desa setempat.

Diketahui, ada dua titik tambang ilegal di kawasan hutan produksi yang menjadi sasaran, masing-masing milik AI (42) dan AK (40). Saat tiba di lokasi, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas pertambangan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penertiban tersebut.

“Iya benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” ujar Agus, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam kegiatan itu tim gabungan turut mengamankan sejumlah peralatan tambang, termasuk dua alat berat dari dua lokasi berbeda.

Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah pekerja tambang sebagai saksi. Dari lokasi pertama, saksi yang diperiksa yakni AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20). Sementara dari lokasi kedua, yakni KH (33), S (36), dan PE (30).

Agus menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya. (*)

 

banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *