PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Seorang pengusaha asal Sungailiat melaporkan pengacara berinisial AK ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (1/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,3 miliar.
Pelapor yang merupakan mantan klien AK mengaku merasa dirugikan setelah mempercayakan penanganan suatu perkara kepada yang bersangkutan.
Namun, hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sebagaimana kesepakatan awal. Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2025.
“Dugaan penipuan itu terjadi pada awal 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sempat berupaya melakukan komunikasi untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapatkan respons yang jelas.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Saya berharap Polda Bangka Belitung dapat mengusut kasus ini sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, AK sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan oleh Polda Babel. Penetapan itu tercantum dalam STPL Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, AK disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan lokasi kejadian di Desa Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sementara itu, Pengacara AK mengakui bahwa belum mengetahui terkait laporan di Polda Babel pada Jumat (1/5/2026).
“Laporan apa ya,” ujarnya saat dikonfirmasi. (Tama)












