banner 970x250
DaerahHukum dan Kriminal

Bobol Bengkel di Air Salemba, Residivis Narkoba Diciduk Polisi

×

Bobol Bengkel di Air Salemba, Residivis Narkoba Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Kasus pencurian di sebuah bengkel di Jalan Len Listrik, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial MR alias D (45), warga Gabek I, diamankan terkait kasus tersebut. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019.

Peristiwa ini terungkap setelah korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang dari gudang belakang
bengkel pada Rabu (29/4/2026).

Barang yang raib antara lain satu unit rangka motor, dua tangki motor Ninja, dua pedok (stand paddock), satu knalpot Ninja, serta satu unit arko atau gerobak sorong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.850.000 dan langsung melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Naga Unit Opsnal Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kerabut, Kampak.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia masuk ke area bengkel dengan cara memanjat pagar belakang, lalu mengambil barang-barang tersebut secara bertahap.

Untuk mengangkut hasil curian, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 5721 PW milik rekannya.
Barang hasil curian kemudian dijual ke tempat rongsokan di Pangkalpinang seharga Rp230.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, dua tangki motor Ninja, satu knalpot Ninja, satu rangka motor, dua pedok, serta satu unit arko.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *