BANGKA, OkeyBung.com — Kasus pencurian mesin robin dan sepeda motor di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam kasus tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bangka melalui Kapolsek Merawang IPTU Muhammad Ryan Nofiandy mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Buser Naga mengamankan AS (17) dalam perkara lain di wilayah Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku terlibat dalam pencurian tiga unit mesin robin dan satu unit sepeda motor Yamaha Force One di Desa Pagarawan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui juga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Desa Pagarawan, yakni pencurian tiga unit mesin robin dan satu unit sepeda motor Yamaha Force One,” kata IPTU Muhammad Ryan Nofiandy, Senin (11/5/2026).
Dalam pemeriksaan, AS mengaku menjalankan aksi pencurian bersama YS alias Bang Adek (21) dan RA (16) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pertama terjadi pada 28 April 2026 di kebun milik Nurmansyah di Desa Pagarawan. Pelaku mencuri tiga unit mesin robin dengan cara memotong pipa mesin sebelum membawa kabur barang menggunakan dua sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Sementara pencurian sepeda motor Yamaha Force One milik Rahmatullah terjadi pada 2 Mei 2026 di teras rumah korban di Gang Karet, Desa Pagarawan. Pelaku menggunakan kunci L untuk membuka kunci stang motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi kemudian kembali bergerak setelah mendapat informasi keberadaan YS di rumahnya di Jalan Anggrek, Desa Pagarawan.
“Unit Reskrim Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YS. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK Yamaha Force One, satu buah kunci L, beberapa komponen mesin robin, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, serta tiga buah pipa sambungan mesin robin.
Saat ini tersangka YS telah diamankan di Polsek Merawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.












