SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa kelas 10 di lingkungan SMA Setiabudi Sungailiat berbuntut sanksi tegas. Terduga pelaku berinisial N, siswa kelas 11, langsung dijatuhi Surat Peringatan (SP) 2 usai insiden yang terjadi di area sekolah.
Peristiwa itu terjadi saat jam istirahat pertama pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial A (15) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya hingga harus mendapat perawatan medis.
Humas SMA Setiabudi Sungailiat, Andi mengatakan, pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diberikan SP 2. Yang bersangkutan tetap wajib hadir ke sekolah, namun untuk sementara tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Meski begitu, langkah sekolah tersebut belum membuat keluarga korban puas. Orangtua korban, Suherman Saleh, mengaku kecewa lantaran proses penyelesaian awal disebut dilakukan tanpa lebih dulu melibatkan pihak keluarga.
“Seharusnya pihak sekolah memanggil orangtua terlebih dahulu sebelum ada upaya perdamaian,” katanya.
Suherman menegaskan, kasus tersebut tetap dibawa ke ranah hukum dan kini telah ditindaklanjuti melalui laporan pengaduan di Polres Bangka.
“Kami sudah tiga kali bertemu dengan orangtua pelaku, tetapi belum ada permintaan maaf. Malam ini kami juga mendapat undangan dari penyidik untuk mediasi dengan pihak keluarga pelaku,” ungkapnya.
Ia juga menyebut kondisi anaknya mulai membaik setelah menjalani pengobatan di RSUD Sungailiat. Namun, korban masih mengeluhkan pusing dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan rontgen lanjutan.
Tak hanya menyoroti sanksi terhadap terduga pelaku, pihak keluarga korban juga meminta sekolah memanggil sejumlah siswa lain yang diduga ikut terlibat.
“Kami meminta teman-teman pelaku juga dipanggil. Karena yang terjadi bukan hanya penganiayaan, tapi juga dugaan pengeroyokan terhadap anak kami,” tegas Suherman. (SMSI BANGKA/TAMA).












