PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menjadi responden pertama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang, Senin (15/6/2026).
Pendataan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota tersebut menandai dimulainya pelaksanaan sensus yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Kegiatan ini bertujuan memotret kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Dalam pendataan itu, Prof Saparudin menerima langsung petugas BPS dan memberikan informasi terkait kondisi sosial ekonomi rumah tangganya.
“Pagi ini kita kedatangan petugas dari BPS Kota Pangkalpinang untuk melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026. Kami telah diminta menyampaikan data-data terkait kondisi sosial ekonomi yang ada pada kami sekarang,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, pendataan berbasis Kartu Keluarga (KK) tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari struktur anggota keluarga, pekerjaan kepala keluarga dan anggota rumah tangga, hingga kepemilikan usaha baik skala mikro maupun menengah.
Menurut Saparudin, data yang dihimpun BPS memiliki peran penting dalam memperbarui basis data kesejahteraan masyarakat, termasuk data desil yang menjadi acuan berbagai program bantuan pemerintah.
“Desil ini selalu di-update. Setiap tiga bulan BPS selalu memperbarui data desil menerima pasokan informasi dari dinas-dinas teknis, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Ia menilai sinkronisasi data antarinstansi sangat diperlukan agar program pemerintah tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat.
Sementara itu, beredarnya informasi di media sosial yang menyebut pelaku UMKM, konten kreator, hingga Master of Ceremony (MC) akan otomatis dikenakan pajak setelah terdata dalam sensus, dibantah oleh Wali Kota Pangkalpinang.
Saparudin menegaskan, pendataan BPS tidak serta merta menjadikan seseorang sebagai wajib pajak. Pengenaan pajak tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Semua tergantung penghasilan mereka. Kalau usahanya masuk skala menengah, memiliki NPWP, dan pendapatannya sudah memenuhi standar ketentuan perpajakan, barulah kena pajak,” tegasnya.
Ia memastikan pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memenuhi syarat objektif perpajakan tidak perlu khawatir terhadap isu tersebut.
Di akhir keterangannya, Saparudin mengajak masyarakat untuk bersikap kooperatif dan memberikan data yang benar saat petugas BPS melakukan pendataan dari rumah ke rumah.
“Masyarakat tidak perlu cemas. BPS memberikan garansi penuh bahwa seluruh data yang disampaikan bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang. Berikan data yang benar agar potret kota ini akurat untuk menyusun kebijakan di masa depan,” pungkasnya. (Tama)













