BANGKA, OkeyBung.com — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Delapan Desa menggelar aksi penyampaian aspirasi di kawasan Divisi 5 PT Gunung Maras Lestari (GML), Kamis (18/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta penegakan hukum atas kasus pembakaran kamp atau pondok di lokasi tambang serta membuka ruang kerja bagi masyarakat di wilayah IUP PT Timah.
Aksi berlangsung di area GML dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa menegaskan, hingga saat ini masyarakat masih menunggu kepastian terkait penanganan kasus pembakaran kamp yang terjadi beberapa waktu lalu.
Koordinator aksi mengatakan, masyarakat menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas sehingga persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut.
“Tuntutan kami jelas. Pertama, kasus pembakaran harus diusut sampai tuntas dan siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab serta mengganti kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar warga desa diberikan kesempatan bekerja secara legal di kawasan IUP PT Timah, tepatnya di area bekas Kolong CV TMR yang berada di Blok 53 dan Blok 54 kawasan GML.
Menurutnya, hingga kini pihak yang menerima aspirasi masyarakat masih meminta waktu untuk membahas tuntutan tersebut.
“Kami meminta agar masyarakat desa diberi ruang untuk bekerja di lahan bekas Kolong CV TMR di Blok 53 dan 54. Ini menyangkut kebutuhan hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan,” katanya.
Ia menegaskan, warga berharap ada keputusan dalam waktu dekat terkait tuntutan yang telah disampaikan.
Jika belum ada kepastian, kata dia, masyarakat berencana kembali melakukan aktivitas di lokasi yang menjadi tuntutan mereka.
“Kalau tidak ada kejelasan dan terus ditunda, rencananya Jumat kami akan merakit kembali peralatan tambang, lalu Sabtu mulai bekerja. Kami tidak bisa terus menunggu karena ini menyangkut mata pencaharian masyarakat,” tegasnya. (*)













