BangkaBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Satpam di Sungailiat Diciduk, Diduga Curi 26 Aki Panel Surya Berulang Kali

×

Satpam di Sungailiat Diciduk, Diduga Curi 26 Aki Panel Surya Berulang Kali

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial AGMA saat diamankan di Mapolres Bangka usai diduga melakukan pencurian aki panel surya.

SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Seorang pria berinisial AGMA (38), warga Sungailiat, diamankan aparat kepolisian terkait kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Eks Kantor PPN Pelabuhan Sungailiat, Kamis (18/6/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian aki solar sel panel surya di gudang penyimpanan Eks Kantor PPN Sungailiat.

Pelaku diamankan saat berada di sekitar kawasan Pelabuhan Sungailiat, yang diketahui bekerja sebagai satpam di Pos 1 PT Cerah Sinergi Sejahtera.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari rekaman CCTV yang diperiksa pihak pengelola pada Sabtu (13/6/2026) malam.

Dari rekaman tersebut terlihat aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, kami kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah kepada pelaku,” ujar AKP Mauldi.

Dalam pemeriksaan, pelaku diduga masuk ke area kantor dengan cara membuka baut teralis jendela belakang menggunakan obeng, kemudian merusak kunci pintu gudang sebelum mengambil aki solar sel panel surya. Barang hasil curian itu kemudian dibawa menggunakan sepeda motor.

Pelaku juga mengakui tidak hanya sekali melakukan aksinya, melainkan hingga 13 kali dengan total 26 unit aki yang berhasil diambil dari lokasi yang sama.

Hasil penjualan barang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit Honda Beat merah, satu unit Yamaha Mio Soul biru, serta beberapa alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian seperti gunting kuku dan gunting kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *