SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Upaya pengiriman pasir timah diduga ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan di kawasan Dermaga Sungai Bunting, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/6/2026) malam.
Sebanyak 10 ton pasir timah siap edar diamankan dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.50 WIB. Material tersebut diduga akan dikirim melalui jalur laut dari kawasan dermaga nelayan menuju lokasi tujuan yang masih dalam penyelidikan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas pengiriman pasir timah itu telah lebih dulu terdeteksi aparat melalui informasi intelijen. Saat dilakukan penindakan, sebagian muatan disebut telah dipersiapkan untuk diberangkatkan menggunakan perahu.
Dari total muatan yang diamankan, sekitar 3 ton pasir timah dikabarkan telah dimuat ke dalam kolek dan diduga siap diberangkatkan melalui jalur perairan. Sementara sekitar 7 ton lainnya berhasil diamankan sebelum dipindahkan ke sarana pengangkut laut.
Dalam operasi tersebut, Tim Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti serta beberapa orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengiriman pasir timah tersebut.
Sejumlah nama disebut masuk dalam proses pendalaman, mulai dari pihak yang diduga berperan sebagai pemilik modal, penyalur hingga pihak yang berada di lapangan saat kegiatan berlangsung.
Beberapa inisial yang beredar di antaranya M, L alias Ambon, Eko dan Pak Lek. Selain itu, terdapat sejumlah orang lain yang saat kejadian berada di lokasi.
Petugas juga mengamankan satu unit dump truk berwarna hijau yang diduga digunakan untuk mengangkut material timah. Kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian kaca depan yang pecah serta kerusakan pada bagian kepala truk.
Seluruh barang bukti berupa pasir timah, kendaraan pengangkut dan sejumlah pihak yang diamankan telah dibawa ke markas komando guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan jaringan pengiriman pasir timah ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal-usul material dan tujuan pengirimannya. (TAMA)













