PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Sebuah insiden yang diduga kuat mencederai kemerdekaan pers dan menabrak norma hukum tata krama birokrasi terjadi di selasar Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/06/2026).
Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), EM, diduga mempertontonkan tindakan yang dinilai arogan dengan melakukan protes keras yang berujung pada dugaan kontak fisik (intimidasi) terhadap awak media.
Peristiwa tersebut terjadi tepat setelah ketuk palu Rapat Paripurna pengesahan regulasi krusial Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun di tempat kejadian perkara (TKP), Eka Mulia mendatangi area steril di samping ruang kerja Ketua DPRD Babel dengan tensi tinggi. Bagai memercik api di ruang sidang, ia berteriak-teriak melayangkan protes karena merasa institusi BUMD yang dipimpinnya sengaja tidak dilibatkan alias tidak diundang dalam agenda besar tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Direktur BUMD tersebut juga melontarkan ancaman di hadapan publik untuk memobilisasi massa guna mendemo lembaga legislatif DPRD Bangka Belitung. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal yang tidak mencerminkan marwah seorang pejabat publik.
“Ia datang membawa narasi kemarahan, berteriak mengklaim tidak diundang, dan mengancam akan mengerahkan demonstrasi terhadap DPRD,” ujar salah satu jurnalis yang menjadi saksi mata.
Klimaks dari tindakan tidak terpuji tersebut terjadi ketika luapan emosi Eka Mulia berujung pada sentuhan fisik yang mengarah pada unsur penganiayaan ringan. Di tengah kerumunan jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik menunggu wawancara cegat (doorstop) bersama Gubernur Bangka Belitung Eka Mulia dengan kasarnya menginjak dan menendang (menyepak) kaki salah satu wartawan.
Meskipun korban langsung melayangkan keberatan dan menegur keras tindakan fisik tersebut secara instan, pelaku bergeming. Ia justru melanjutkan aksi teriakannya di lorong institusi terhormat tersebut, menepis jauh-jauh asas moralitas dan kode etik jabatan.
Sebagai konsekuensi logis atas tindakan intimidatif dan hilangnya ruang aman bagi jurnalis, sejumlah wartawan yang berada di lokasi kejadian menyatakan sikap tegas.
Menolak memberikan panggung klarifikasi, awak media sepakat untuk tidak melakukan konfirmasi (boikot) mengenai materi protes yang dipermasalahkan oleh Direktur BUMD tersebut.
Hingga berita ini diturunkan secara resmi, pihak Dewan Pengawas BUMD maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan pernyataan yuridis terkait sanksi etik atau langkah hukum yang akan diambil guna mendisiplinkan oknum pejabat yang diduga telah mencoreng etika publik ini.
Beritafakta













