BangkaDaerahHukum dan Kriminal

Bobol Kotak Amal Sejumlah Kelenteng, Athong Mengaku Uangnya untuk Judi dan Miras

×

Bobol Kotak Amal Sejumlah Kelenteng, Athong Mengaku Uangnya untuk Judi dan Miras

Sebarkan artikel ini
YL alias Athong diamankan polisi terkait dugaan pencurian kotak amal di sejumlah kelenteng di Kabupaten Bangka.

BANGKA, OkeyBung.com — Seorang pria berinisial YL alias Athong (40) diamankan Satreskrim Polres Bangka setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kotak amal di sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Bangka.

Pria tersebut ditangkap di kawasan Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas dan informasi masyarakat.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldin Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian kotak amal di Kelenteng Petti Miaw, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku.

Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, petugas akhirnya berhasil mengamankan YL alias Athong di wilayah Belinyu.

“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita tangkap dan amankan,” ujar AKP Mauldin Waspadani.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang kotak amal di tiga lokasi, yakni Kelenteng Petti Miaw di Desa Deniang, Kelenteng Dwi Bakti di Desa Dwi Makmur, Kecamatan Merawang, serta Kelenteng Makmur di Gang Toba 3, Telaga Emas, Kecamatan Sungailiat.

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara memotong gembok kotak amal menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil membuka kotak amal, uang yang berada di dalamnya diambil sebelum pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Selain tiga lokasi tersebut, pelaku juga diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah kelenteng lainnya di wilayah Kecamatan Belinyu, Sungailiat, dan Pemali.

Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras dan berjudi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, gergaji besi, penutup wajah, dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp1.990.000, serta satu unit kotak amal berbahan besi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Mauldin. **

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *