AdvertorialDaerahDPRD

DPRD Babel Ultimatum PT GML, Satu Bulan Tuntaskan Tuntutan Warga Delapan Desa

×

DPRD Babel Ultimatum PT GML, Satu Bulan Tuntaskan Tuntutan Warga Delapan Desa

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan ultimatum kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) agar segera memenuhi tuntutan masyarakat dari delapan desa di tiga kecamatan, Kabupaten Bangka. Perusahaan diberi waktu selama satu bulan untuk menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ketegasan itu disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat dan manajemen PT GML di DPRD Babel, Rabu (3/6/2026).

RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar, pimpinan Komisi II Himmah Olivia, Team Legal PT GML Rusdi, Manager Estate PT GML Saravanan Muniandy, serta perwakilan masyarakat dari Desa Sempan, Bakam, Mabat, Bukit Layang, Dalil, Kayu Besi, Mangka, dan Puding Besar.

Dalam rapat itu, Didit menegaskan DPRD bersama masyarakat telah memberikan kesempatan terakhir kepada PT GML untuk memenuhi berbagai tuntutan yang selama ini belum terealisasi.

«”Tadi saya sudah salam komando dengan Pak Sara. Dalam satu bulan harus sudah ada hasil konkret terkait tuntutan masyarakat delapan desa di tiga kecamatan tersebut. Jika tidak terwujud, konsekuensinya masyarakat tidak setuju atas perpanjangan HGU sebesar 12.000 hektare,” tegas Didit.»

Menurut Didit, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang jelas, DPRD akan mendukung sikap masyarakat yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang akan berakhir pada 2028.

Ia juga mengapresiasi langkah Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN yang memblokir sementara usulan perpanjangan HGU PT GML hingga seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

“Alhamdulillah, Kepala BPN sangat berani memblokir usulan PT GML bila masalah ini tidak diselesaikan. Nanti kami juga akan mendatangi Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta untuk menyampaikan hal yang sama,” katanya.

Sementara itu, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan kepada PT GML. Tuntutan tersebut meliputi realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sejak terbitnya IUP, pelibatan BUMDes sebagai mitra perusahaan, memastikan kebun Revit dan KKSR tidak masuk dalam skema plasma, pemberian kompensasi kepada masyarakat, prioritas bagi pengepul TBS sawit lokal, pelibatan seluruh desa dalam koperasi kemitraan, mengutamakan tenaga kerja lokal, hingga peningkatan nilai program CSR perusahaan.

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat Desa Puding Besar juga menyampaikan keberatan atas rencana dikeluarkannya desa tersebut dari kawasan HGU PT GML.

“Sudah jelas 25 tahun ini Puding Besar masuk dalam HGU PT GML, sekarang mau dikeluarkan. Jadi tolong Pak Ketua perjuangkan hak masyarakat Puding,” ujar perwakilan warga.

Masyarakat juga mengingatkan, apabila Desa Puding Besar tetap dikeluarkan dari kawasan HGU, maka masyarakat dari sejumlah desa akan kembali bersatu memperjuangkan hak mereka.

Selain itu, warga menegaskan apabila seluruh tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka meminta agar HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare yang akan berakhir pada 2028 tidak lagi diperpanjang.

Melalui tenggat waktu yang diberikan DPRD Babel, masyarakat kini menunggu komitmen nyata PT GML dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hasil dalam satu bulan ke depan akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa sekaligus nasib perpanjangan HGU perusahaan. **

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *