AdvertorialDaerahHukum dan Kriminal

Residivis Narkoba di Bangka Dibekuk, Akui Bobol 14 Lokasi di Sungailiat

×

Residivis Narkoba di Bangka Dibekuk, Akui Bobol 14 Lokasi di Sungailiat

Sebarkan artikel ini
Residivis kasus narkoba yang diduga membobol 14 lokasi di Kecamatan Sungailiat diamankan Satreskrim Polres Bangka bersama barang bukti hasil curian.

SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Aksi pencurian yang dilakukan RC alias Romi (31) di wilayah Kecamatan Sungailiat akhirnya terhenti. Pria yang merupakan residivis kasus narkoba itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka setelah diduga membobol sedikitnya 14 lokasi, mulai dari pondok kebun, rumah warga, bengkel las, fasilitas umum hingga lampu penerangan jalan.

Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Bedeng Ake, Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mewakili Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah pondok kebun di Jalan Sinar Jaya Jelutung pada 8 Juli 2026.

Usai menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata AKP Mauldi.

Dalam pemeriksaan, Romi mengakui telah dua kali membobol pondok kebun milik korban. Pelaku masuk dengan cara mencongkel gembok pintu belakang menggunakan obeng, kemudian membawa kabur berbagai barang berharga.

Barang yang dicuri antara lain mesin robin, mesin pompa air, mesin bor, televisi, kabel instalasi listrik, serta berbagai peralatan lainnya. Seluruh hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor miliknya sebelum dijual.

Menurut AKP Mauldi, uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

“Hasil penjualan barang curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli sabu. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya.

Dari pengembangan penyidikan, polisi juga mengungkap pengakuan pelaku yang telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sungailiat dengan sasaran yang berbeda-beda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa televisi Sharp, monitor, mesin bor, gerinda, mesin potong rumput, mesin air jet pump, aki inverter, antena televisi, velg sepeda motor, pipa instalasi listrik, tangki mesin robin, serta satu unit sepeda motor Honda CB yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum. Romi dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **

 

banner 970x250banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *