DaerahPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Klarifikasi SE Pajak Kendaraan, Tujuannya Tingkatkan Kepatuhan Pegawai

×

Pemkot Pangkalpinang Klarifikasi SE Pajak Kendaraan, Tujuannya Tingkatkan Kepatuhan Pegawai

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto.

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak berkaitan dengan penahanan maupun pengurangan pembayaran gaji pegawai.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menegaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” kata Budiyanto.

Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan membangun budaya tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan aparatur sipil terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Budiyanto mengakui setiap kebijakan pemerintah berpotensi menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang memberikan penegasan agar substansi surat edaran tersebut dipahami secara utuh.

Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk mendukung pelaksanaannya, seluruh perangkat daerah diminta terus melakukan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis agar kebijakan tersebut dipahami sesuai tujuan yang diharapkan.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Budiyanto. **

 

banner 970x250banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *