DaerahDPRDPangkalpinang

DPRD Soroti SE Wali Kota Pangkalpinang, Bukti Lunas Pajak Kendaraan Jadi Syarat Gaji Dinilai Tak Tepat

×

DPRD Soroti SE Wali Kota Pangkalpinang, Bukti Lunas Pajak Kendaraan Jadi Syarat Gaji Dinilai Tak Tepat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada.

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 yang mewajibkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai sorotan.

Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin pada 6 Juli 2026 itu dinilai memicu keresahan di kalangan pegawai karena mengaitkan hak menerima gaji dengan kewajiban perpajakan kendaraan.

Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur penyampaian bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu syarat pembayaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu dan PJLP.

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menegaskan gaji PPPK PW maupun PJLP merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan tidak semestinya ditunda karena persyaratan administratif di luar hubungan kerja.

Menurut Rocky, PPPK PW dan PJLP merupakan ujung tombak pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Karena itu, apabila pembayaran gaji mereka tertunda, pemerintah dinilai telah mengabaikan kewajiban dasarnya kepada para pegawai.

“Ketika hak mereka tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pegawai, tetapi juga wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” kata Rocky.

Ia juga mempertanyakan alasan kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada PPPK PW dan PJLP. Menurutnya, kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan, bukan hanya kelompok pegawai tertentu.

“Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, bukan hanya PPPK PW dan PJLP,” ujarnya.

Rocky meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang segera merevisi atau mencabut surat edaran tersebut agar tidak terus menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Menurutnya, jika tujuan pemerintah meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan, cukup dilakukan melalui sosialisasi dan penyampaian informasi, tanpa menjadikannya syarat pencairan gaji.

“Lebih baik sifatnya imbauan atau informasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan, bukan dikaitkan dengan hak menerima gaji,” katanya.

Rocky menambahkan, pemerintah daerah memang dituntut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya tersebut harus tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak dilakukan dengan kebijakan yang berpotensi merugikan pegawai.

Ia menilai peningkatan PAD seharusnya ditempuh melalui pembenahan sistem pelayanan perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak lewat edukasi, serta menutup potensi kebocoran penerimaan.

“Jangan mencari jalan pintas yang justru memunculkan polemik baru. Kebijakan yang baik harus mampu menyelesaikan persoalan, bukan menciptakan persoalan baru,” pungkasnya. (Tama/HR)

 

banner 970x250banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *