BANGKA, OkeyBung.com — Residivis kasus pencurian, HN alias Nyo (47), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka. Warga Jalan Sri Bulan, Kelurahan Sungailiat, itu diduga menjadi pelaku serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi di Kecamatan Sungailiat.
HN diamankan personel Reskrim Polsek Sungailiat di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Sri Pemandang, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pencurian dua unit telepon genggam di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada malam harinya,” kata Mauldi.
Dalam pemeriksaan, HN mengakui mencuri di rumah kontrakan tersebut pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian membawa kabur dua unit telepon genggam dan sebuah dompet milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku mencuri di sebuah warung kopi di Jalan Hos Cokroaminoto, Sungailiat, pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Saat itu, ia memanfaatkan kondisi warung yang hanya ditutup tirai untuk mengambil dua telepon genggam milik pemilik warung yang sedang tertidur.
Pengembangan kasus juga mengungkap keterlibatan HN dalam aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Jawa, Sungailiat. Seluruh kasus tersebut masih didalami penyidik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu dompet, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta empat charger telepon genggam yang diduga hasil tindak pidana.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau ketika beristirahat, serta segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini HN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). **












