BangkaDaerahHukum dan Kriminal

IN Alias Ccp Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Belinyu

×

IN Alias Ccp Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Belinyu

Sebarkan artikel ini
Terduga pengedar sabu berinisial IN alias Ccp (31) beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka.

BANGKA, OkeyBung.com – Seorang pria berinisial IN alias Ccp (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat bruto 4,41 gram.

IN diamankan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan bekas lapangan bola, Dusun KD, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas yang kemudian mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain 27 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, polisi turut menyita 20 potongan sedotan, satu plastik klip bening ukuran sedang, satu unit telepon genggam Vivo Y21A warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem bernomor polisi BN 4566 EI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bangka,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. **

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *