BANGKA BARAT, OkeyBung.com — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E (44), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Parittiga.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026).
Yos mengatakan, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap E untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Polres Bangka Barat juga memastikan identitas korban tidak akan dipublikasikan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak.
“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” tegas Yos.
Kuasa Hukum Minta Polisi Kembangkan Kasus
Sementara itu, kuasa hukum korban, Advokat WAN, mengapresiasi langkah Polres Bangka Barat dan Unit PPA Satreskrim yang telah menangani laporan tersebut.
WAN menilai proses penanganan perkara yang dilakukan secara humanis dan transparan memberikan rasa aman bagi korban maupun keluarganya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Ibu Kapolres dan tim penyidik Unit PPA yang telah bekerja secara humanis dan transparan dalam mengusut kasus ini. Pendekatan yang dilakukan memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar WAN.
Namun, WAN menyebut pihaknya juga menerima informasi dari sejumlah murid lain di lingkungan sekolah yang sama terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Menurut WAN, informasi tersebut perlu menjadi perhatian penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan korban lain maupun pola perbuatan serupa.
“Kepada para siswa atau pihak lain yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa, kami mengajak untuk tidak diam. Jangan biarkan pelaku merasa aman karena korbannya takut. Kami siap mendampingi secara hukum dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
WAN berharap penyidik dapat melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, informasi tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, WAN meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berharap pihak penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata WAN.
Pihaknya memastikan akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan memantau proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. (**)













