BANGKA, OkeyBung.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.
Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RJ (26), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
RJ diamankan petugas pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 34 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 14,1 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan 10 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,5 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu bal plastik klip bening, 33 potongan sedotan, satu tas dompet warna merah dan satu kotak plastik warna hitam.
Kasi Humas Polres Bangka IPTU Ariyanto, mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, MM, mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Bapak Kapolres Bangka menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu komitmen Polres Bangka. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Ariyanto.
Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Bangka terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RJ.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berupa sabu dan ekstasi.
RJ bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **













