PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda penyampaian usul pendapat DPRD terkait pemberhentian Wakil Gubernur Babel, Senin (10/8/2026), ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD Babel, hanya 17 orang yang hadir dalam rapat tersebut. Jumlah itu belum memenuhi ketentuan kuorum yang dipersyaratkan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan penundaan rapat merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD.
Ia juga meluruskan bahwa agenda rapat tersebut bukan merupakan proses pemakzulan maupun keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit usai rapat.
Menurutnya, DPRD ingin meminta penjelasan dari pemerintah daerah mengenai keberadaan dan posisi Wakil Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sementara itu, terkait persoalan hukum yang masih berjalan, Didit memastikan DPRD tetap menghormati proses tersebut.
“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Yang pertama itu tidak memenuhi syarat. Yang kedua ini kita masih menunggu sidang-sidang untuk permasalahan indikasi ijazah tersebut,” ujarnya.
Didit menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPRD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Karena itu, penggunaan hak tersebut dinilai sah. Namun, keputusan apakah pendapat tersebut akan disetujui atau ditolak menjadi kewenangan masing-masing fraksi.
“Nah, hak menyatakan pendapat ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Artinya ini diperbolehkan. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” jelasnya.
Didit mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks tersebut, DPRD ingin memperoleh penjelasan langsung dari Gubernur Babel mengenai kondisi pemerintahan, termasuk posisi Wakil Gubernur.
“Kita ingin bertanya dengan Gubernur, kira-kira bagaimana? Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna,” katanya.
Ia menyebut sejumlah fraksi hadir dalam rapat, antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem.
Meski demikian, DPRD tidak dapat mengintervensi sikap masing-masing fraksi karena proses pembahasan belum berjalan hingga tahap pengambilan keputusan.
“Artinya kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing, hanya mekanismenya itu belum berjalan. Ini perlu diluruskan, bukan usulan memberhentikan Saudara Wakil Gubernur,” tegas Didit.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati hak DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Menurut Didit, pihak di luar DPRD juga memiliki hak untuk memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut.
“Teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” ujarnya.
Didit kembali menegaskan bahwa agenda tersebut bukan pemakzulan terhadap Wakil Gubernur Babel.
Ia menyebut terdapat kekeliruan nomenklatur dalam penulisan jadwal rapat yang menggunakan istilah pemberhentian.
“Bukan pemazulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa,” tegasnya.
Terkait rapat yang ditunda, Didit mengatakan masing-masing fraksi akan melakukan pembahasan internal sebelum agenda tersebut kembali dilanjutkan.
Ia memastikan DPRD tidak memiliki maksud untuk mengintervensi proses hukum ataupun merugikan pihak tertentu.
Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Babel tetap berjalan optimal.
“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Enggak ada niat kami menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” pungkasnya. (**)













