banner 970x250
BangkaDaerah

Tiga Pria Ditangkap Polisi Usai Diduga Curi Komponen Alat Berat di Sungailiat

×

Tiga Pria Ditangkap Polisi Usai Diduga Curi Komponen Alat Berat di Sungailiat

Sebarkan artikel ini
Tiga pria yang diduga terlibat pencurian komponen alat berat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka.

BANGKA, OkeyBung.com – Tiga pria di Kabupaten Bangka diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah komponen alat berat dari sebuah gudang excavator di Jalan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat.

Ketiganya yakni RB alias Akong (40), VR alias Vale (30), dan SP alias Putra (34).

Ketiga pria tersebut ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian besi dan komponen alat berat di gudang tersebut.

Mendapat informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

“Setelah mendapat informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Mauldi, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte, Kamis (24/9/2026).

Dari rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada RB alias Akong. Ia diamankan polisi di gudang excavator Jalan Parit Padang pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, Akong disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut aksi itu dilakukan bersama VR alias Vale.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Vale di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maria Goreti, Sungailiat, Rabu malam sekitar pukul 23.50 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap Vale, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

Petugas selanjutnya mencari SP alias Putra hingga akhirnya mengamankannya di kediamannya di kawasan Kampung Baru Surya Timur, Sungailiat, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengakui telah melakukan pencurian di gudang excavator tersebut,” ujar Mauldi.

Mauldi menjelaskan, ketiga pria tersebut diduga masuk ke dalam area gudang melalui pintu depan.

Sejumlah komponen alat berat kemudian diambil dengan cara memotong bagian besi menggunakan tang potong dan mesin gerinda.

“Modusnya mereka masuk melalui pintu depan gudang. Beberapa komponen besi dipotong menggunakan tang potong dan mesin gerinda, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam besi tracklink, empat besi roller, satu besi spring adjuster, tiga besi sproket, dua besi pen bucket, dua besi bushing, serta satu karung berisi sparepart alat berat.

Polisi turut menyita dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kedua kendaraan itu yakni Yamaha Mio 125 warna merah putih dengan nomor polisi BN 5852 QD dan Yamaha Xeon warna merah putih dengan nomor polisi BN 2448 QL.

Selain itu, petugas mengamankan satu tang potong warna oranye, satu mesin gerinda merek Modern dan satu gulungan kabel warna putih.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Mauldi.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami penggunaan uang yang diperoleh dari penjualan barang yang diduga hasil pencurian.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

“Keterangan sementara yang kami peroleh, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online. Namun hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Mauldi.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” tutur Mauldi. **

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *