banner 970x250
Bangka BelitungDaerah

AWAM BABEL Apresiasi Polsek Mentok Sisir Hutan Lindung Berhala, Minta Penindakan Berlanjut

×

AWAM BABEL Apresiasi Polsek Mentok Sisir Hutan Lindung Berhala, Minta Penindakan Berlanjut

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, OkeyBung.com — Polsek Mentok melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap aktivitas penambangan di kawasan Hutan Lindung Berhala, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (9/10/2026).

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Aliansi Wartawan Merdeka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (AWAM BABEL).

Sekretaris AWAM BABEL, Reza Erdiansyah, SH, mengapresiasi gerak cepat Unit Reskrim Polsek Mentok dalam memantau kawasan hutan lindung yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Menurut Reza, langkah penertiban tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Kami dari AWAM BABEL memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Mentok yang pada Jumat (9/10/2026) bergerak cepat melakukan penyisiran serta pemantauan di Hutan Lindung Berhala yang diduga rusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin,” kata Reza.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penanganan tidak berhenti pada penyisiran dan pemantauan lokasi.

Reza meminta aparat kepolisian menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku di lapangan, pemodal, hingga pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas penambangan tersebut.

“Kami berharap ada tindak lanjut dari Polsek Mentok untuk menelusuri siapa pelaku, pemodal, dan pihak yang diduga membekingi aktivitas penambangan di Hutan Lindung Berhala,” tegasnya.

Selain kepolisian, AWAM BABEL juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung tersebut.

Reza menilai, pengusutan secara menyeluruh diperlukan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Satgas PKH juga harus mencari tahu siapa aktor di balik aktivitas penambangan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan AWAM BABEL akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan berharap tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan Hutan Lindung Berhala.

Terancam Sanksi Hukum

Penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Apabila aktivitas pertambangan dilakukan secara ilegal di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana di bidang kehutanan sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

AWAM BABEL berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan penambangan tersebut secara tuntas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (AWAM BABEL)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *