BELITUNG, OkeyBung.com — Upaya penyelundupan 8,85 ton pasir timah ilegal di kawasan pantai Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, berhasil digagalkan Tim Satgassus Timah Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) bersama Posal Mendanau Lanal Bangka Belitung, Rabu malam (7/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk yang mengangkut 177 karung pasir timah dengan nilai taksiran mencapai Rp8,59 miliar.
Dikutip dari laman resmi TNI Angkatan Laut, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Kecamatan Sijuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Namun, saat penyergapan berlangsung, sejumlah orang yang diduga terlibat melarikan diri ke kawasan rawa bakau dan perkebunan kelapa sawit.
Di lokasi, petugas menemukan dua unit truk bermuatan pasir timah dengan kondisi mesin masih menyala. Selain itu, turut ditemukan dua kapal pelangsir tanpa muatan serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang terkunci tanpa pengemudi.
Kedua truk beserta 177 karung pasir timah kemudian diamankan dan dibawa ke Posal Mendanau Lanal Bangka Belitung. Sementara itu, dua kapal pelangsir direncanakan dibawa ke dermaga Posal Mendanau setelah air laut pasang dan situasi memungkinkan.
Berdasarkan hasil penimbangan, total pasir timah yang diamankan mencapai 8.850 kilogram atau 8,85 ton.
Dengan asumsi harga US$54,3 per kilogram dan kurs Rp17.890 per dolar AS, nilai pasir timah tersebut diperkirakan mencapai Rp8.597.128.950 atau sekitar Rp8,59 miliar.
Nilai tersebut merupakan estimasi sementara yang digunakan sebagai dasar perhitungan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penggagalan upaya penyelundupan tersebut. **













