BANGKA, OkeyBung.com – Sebanyak 829,6 gram sabu dengan berat bruto berhasil diamankan Polres Bangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SUSANTO alias AHONG (47), warga Dusun Rebo, pada Kamis (22/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 23.00 WIB, setelah Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe menerima informasi mengenai paket yang diduga berisi sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Rebo.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres bersama sejumlah pejabat dan personel Polres Bangka serta Polsek Sungailiat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas kemudian mengamankan Susanto untuk dimintai keterangan dan mendalami asal-usul serta kepemilikan paket tersebut. Berdasarkan keterangan awal, pria itu mengakui paket yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat.
Dari hasil pengembangan, berat bruto barang bukti yang semula tercatat sekitar 818,9 gram bertambah menjadi 829,6 gram.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 829,6 gram. Polisi juga menyita satu kantong plastik merah, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Itel warna hijau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam.
Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 00.34 WIB, Susanto beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Polres Bangka memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 3.200 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka itu merupakan estimasi dalam laporan pengungkapan, bukan jumlah korban yang telah terverifikasi.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu, jalur peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini ditangani Satresnarkoba Polres Bangka. Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Polres Bangka mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. **


















