banner 970x250
AdvertorialDaerahPangkalpinang

26 Orang Terjaring Razia Pekat Satpol PP Pangkalpinang, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi

×

26 Orang Terjaring Razia Pekat Satpol PP Pangkalpinang, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Sebanyak 26 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan sembilan perempuan, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Kota Pangkalpinang di Kecamatan Rangkui, Sabtu (24/10/2026) malam.

Mereka diamankan dari sejumlah kamar kos dan penginapan karena ditemukan berada bersama lawan jenis tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, mengatakan seluruh warga yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, serta skrining kesehatan.

“Hasilnya terjaring 26 orang. Semuanya bukan pasangan sah suami istri,” kata Romi.

Selain pendataan, petugas juga melakukan skrining HIV terhadap seluruh warga tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif.

“Untuk tes skrining HIV tadi kami peroleh hasil negatif semua. Jika ke depan ada yang kembali terjaring, kami juga akan melaksanakan tes skrining ulang terhadap pasangan tersebut,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menerima sejumlah alasan dari warga yang ditemukan di kamar kos. Salah seorang di antaranya mengaku sedang mengerjakan tugas kuliah ketika petugas datang melakukan pemeriksaan.

“Kami di sini ngerjain tugas kuliah, Pak. Belum selesai, tapi diketok-ketok pintunya,” ujar salah seorang warga.

Operasi Pekat tersebut diawali dengan apel gabungan sebelum personel bergerak menyisir sejumlah titik di Kecamatan Rangkui.

Di kawasan kos belakang Pemakaman Belanda (Kerkhof), petugas menemukan dua pria berada di dalam satu kamar. Saat pemeriksaan, petugas juga menemukan alat kontrasepsi di dalam tas.

Penyisiran berlanjut ke sebuah kos di Jalan Singapura. Di lokasi ini, petugas mendapati seorang laki-laki bersama dua perempuan dalam satu kamar.

Sementara itu, di kos kawasan Jalan Toniwen, petugas menemukan tiga perempuan dan seorang laki-laki dalam satu kamar tanpa dilengkapi dokumen kependudukan berupa KTP. Di tempat yang sama, petugas juga mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki identitas.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke salah satu hotel di Kecamatan Rangkui. Hasilnya, ditemukan tujuh pasangan yang bukan suami istri.

Adapun pemeriksaan di penginapan lain di sekitar kawasan tersebut tidak menemukan pasangan di luar nikah.

Selain menyasar tempat kos dan penginapan, tim gabungan turut mendatangi kawasan Jembatan Sungai Rangkui. Di lokasi itu, petugas membubarkan kerumunan remaja yang sedang berpacaran sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usai terjaring, seluruh warga menjalani asesmen dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Satpol PP juga menyampaikan belum menemukan indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam operasi tersebut. Meski demikian, pendampingan dari tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tetap disiapkan apabila nantinya diperlukan.

Romi menegaskan, warga yang kembali terjaring dalam operasi serupa dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019, khususnya Pasal 26 huruf d.

Tak hanya warga yang terjaring, pemilik dan pengelola penginapan juga menjadi perhatian petugas apabila ditemukan dugaan pembiaran terhadap praktik yang melanggar ketentuan.

“Kami akan melakukan pemanggilan dan pendataan. Untuk tempat penginapan, kami bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengkaji perizinannya ke depan,” tegas Romi.

Operasi Pekat ini melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BNN, Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang. (Adv)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *