banner 970x250
BangkaBeritaDaerah

Tambang Timah Ilegal di DAS Jalan Laut Nelayan II Ditertibkan, Satu Ponton Rajuk Tower Ditemukan

×

Tambang Timah Ilegal di DAS Jalan Laut Nelayan II Ditertibkan, Satu Ponton Rajuk Tower Ditemukan

Sebarkan artikel ini

BANGKA, OkeyBung.com – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, ditertibkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka, Minggu (25/10/2026).

Dalam penertiban yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB itu, petugas menemukan satu ponton rajuk jenis tower dalam kondisi tidak beroperasi. Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi izin resmi.

Petugas juga membongkar sakan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan timah jenis rajuk tower di kawasan DAS tersebut.

Penertiban dipimpin KBO Sat Polairud Polres Bangka IPTU Endratmiko, didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka IPDA KGS. Mohd. Fithrian D., S.H., bersama sejumlah personel.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan tanpa izin kembali berlangsung di kawasan aliran sungai. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan itu juga dikhawatirkan mengganggu ekosistem perairan dan aktivitas masyarakat nelayan.

Sebelumnya, petugas telah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tidak melakukan penambangan di kawasan tersebut. Meski demikian, pemantauan dan penertiban tetap dilakukan guna mencegah aktivitas serupa terulang.

Secara terpisah, Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi kelestarian lingkungan, terutama di kawasan DAS yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat.

“Polres Bangka melalui Sat Polairud akan terus melaksanakan patroli dan pemantauan di wilayah perairan yang rawan aktivitas penambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan timah ilegal. **

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *