banner 970x250
Bangka BelitungDaerahDPRD

Tiga Ranperda Disampaikan dalam Paripurna DPRD Babel, Propemperda 2027 Ditetapkan

×

Tiga Ranperda Disampaikan dalam Paripurna DPRD Babel, Propemperda 2027 Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (30/10/2026).

Ketiga Ranperda tersebut mencakup perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dua Ranperda pertama merupakan inisiatif DPRD Babel, sedangkan Ranperda RPPLH diusulkan oleh pihak eksekutif.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta. Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga mengambil keputusan terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.

Edi Nasapta mengatakan, penyusunan peraturan daerah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata.

“Pembentukan Perda harus melalui proses yang terukur dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kita ingin regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Edi.

Menurut Edi, sektor kelautan dan perikanan, ketenagakerjaan, serta lingkungan hidup merupakan bidang strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan Babel.

Sebagai daerah kepulauan, Babel membutuhkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Di bidang ketenagakerjaan, regulasi perlu menyesuaikan dinamika dunia kerja sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Sementara itu, penyusunan Ranperda RPPLH diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup dan menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Adapun penetapan Propemperda 2027 dilakukan setelah melalui pembahasan dan kesepakatan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Propemperda menjadi dasar perencanaan pembentukan peraturan daerah agar penyusunannya lebih terarah dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Selanjutnya, pembahasan masing-masing Ranperda akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, termasuk dengan membuka ruang bagi masukan untuk penyempurnaan materi.

Melalui agenda legislasi tersebut, DPRD Babel berharap peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)

 

banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *