Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi.
Pangkalpinang, Okeybung.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) akan menggelar Operasi Patuh Menumbing (OPM) 2023.
Operasi ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai dari Senin 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 mendatang.
Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada petugas polisi lalu lintas melakukan Pungutan Liar (Pungli) ketika operasi dilapangan.
“Jika ada petugas menerima sesuatu dari pengemudi atau pelanggar lalu lintas, pihaknya akan memanggil petugas tersebut untuk dilakukan peneguran,” ujarnya, Sabtu (8/7/2023) malam.
AKBP Sarwo menegaskan, laporkan aja jika ada Pungli pasti kita akan tindak.
“Petugas tidak boleh menerima uang di tempat dari pelanggar, karena pelanggar lalu lintas harus melakukan sidang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembayaran online Briva hanya untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan statis saja.
“Untuk Polres jajaran karena belum ada tilang ETLE baik stastis maupun mobile, mereka menggunakan tilang di tempat dengan sistem hunting, dilaksanakan oleh petugas Polantas yang mempunyai sertifikat penyidik,” jelas Sarwo.
Adapun 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas di antaranya :
1. Melawan Arus/Contra Flow.
2. Menerobos Lampu Merah.
3. Anak di Bawah Umur Menggunakan Kendaraan Bermotor.
4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
5. Tidak Menggunakan Helm.
6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
7. Ranmor Tidak Sesuai Spek, tidak menggunakan Spion, Knalpot brong, Lampu Utama, Rem Lampu Petunjuk.
8. Mengendara Atau Mengemudi Menggunakan Handphone/Gadget.
9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukannya.
10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.
11. Ranmor Tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
12. Melampaui Batas Kecepatan.