DPRDPangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Minta Pemkot Tata PKL Tanpa Korbankan Trotoar

×

DPRD Pangkalpinang Minta Pemkot Tata PKL Tanpa Korbankan Trotoar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menegaskan penataan pedagang kaki lima (PKL) harus dilakukan melalui regulasi yang jelas tanpa mengabaikan fungsi trotoar dan ruang publik.

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menilai penataan pedagang kaki lima (PKL) harus dilakukan melalui kebijakan yang jelas agar perlindungan terhadap pelaku usaha kecil tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi trotoar dan ruang publik.

Menurut Rocky, pemerintah memang berkewajiban melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor informal. Namun, keberpihakan itu tidak boleh diwujudkan dengan membiarkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum beralih fungsi secara terus-menerus.

Ia menyoroti kondisi di sejumlah kawasan pusat Kota Pangkalpinang yang saat ini dipenuhi aktivitas PKL dan parkir liar. Kondisi tersebut dinilai memicu polemik karena mengganggu hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum.

“PKL harus kita lindungi karena mereka mencari nafkah. Tetapi perlindungan itu harus diberikan melalui kebijakan yang jelas. Jangan sampai atas nama aspek sosial, trotoar terus kehilangan fungsinya dan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum justru dirugikan,” kata Rocky.

Ia menegaskan, solusi yang dibutuhkan bukan hanya sebatas penertiban ataupun pembiaran. Pemerintah Kota Pangkalpinang dinilai perlu melakukan penataan secara menyeluruh dengan mendata para PKL, menetapkan zonasi, menyediakan lokasi alternatif yang layak, serta memberikan pembinaan agar usaha mereka tetap berkembang.

Selain itu, Rocky mengingatkan trotoar harus tetap difungsikan sebagai jalur yang aman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Sementara badan jalan tidak seharusnya berubah menjadi area parkir yang menghambat arus lalu lintas.

Menurutnya, apabila regulasi telah disusun dengan jelas dan pemerintah telah menyiapkan solusi bagi para PKL, maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten.

“Kalau regulasinya sudah jelas dan solusi sudah disiapkan, maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Dengan begitu, hak PKL terlindungi, hak masyarakat juga tetap terjaga, dan wajah Kota Pangkalpinang menjadi lebih tertata,” ujarnya. **

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *