Foto: barang bukti uang palsu.
Pandeglang, Okeybung.com – Polres Pandeglang menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu senilai Rp 15 Triliun di Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya, Rabu (19/7/23).
“Dari kelima orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti yaitu sekitar Rp 300 juta (mata uang rupiah), 900 lembar uang US dolar, 100 lembar uang Euro, totalnya kurang lebih Rp 15 Triliun,” katanya.
Ia menjelaskan, lima orang pengedar uang palsu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelima tersangka pengedar uang palsu itu berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR,” ujarnya.
AKP Shilton mengungkapkan bahwa penyidik masih memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus ini.
“Lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara dua orang lainnya statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Sumber: Tribratanews.












