PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 berstatus unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Senin (20/4/2026).
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK dan turut diikuti Pemerintah Kota Pangkalpinang serta Pemerintah Kabupaten Bangka. Masing-masing kepala daerah menyerahkan langsung dokumen keuangan sekaligus menandatangani berita acara serah terima dan menerima surat tugas pemeriksaan.
Algafry mengatakan, pada tahun ini Pemkab Bangka Tengah mulai menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh. Selain itu, sembilan puskesmas juga telah menjalankan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang berdampak pada proses penyusunan laporan keuangan.
Meski ada sejumlah penyesuaian, ia memastikan pemerintah daerah tetap siap mendukung proses audit BPK.
“Kami berkomitmen untuk kooperatif, lebih progresif, dan siap memberikan data yang diperlukan oleh BPK. Ini momentum evaluasi dan perbaikan ke depan,” ujar Algafry.
Ia menegaskan, penyerahan LKPD merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Algafry pun berharap Pemkab Bangka Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.
“WTP bukan sekadar capaian administratif, tetapi cerminan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh seluruh pemerintah daerah.
Menurut Flora, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diterbitkan paling lambat dua bulan setelah dokumen diterima. Dengan demikian, kepala daerah masih memiliki waktu menyampaikan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD sebelum batas akhir 30 Juni.
Ia juga mengingatkan pentingnya kualitas tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Meski capaian di tiga daerah sudah di atas rata-rata nasional, tren dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penurunan.
“WTP bukan sekadar target, tetapi keharusan karena laporan keuangan memuat uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Flora.
Sebelumnya, BPK telah melakukan pemeriksaan interim pada Februari hingga Maret 2026 untuk menilai sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta meninjau tindak lanjut rekomendasi sebelumnya. Dengan dimulainya entry meeting, pemeriksaan terperinci atas LKPD Tahun 2025 resmi berjalan dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran.












