SUNGAILIAT, OkeyBung.com – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, hingga hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
Proses evaluasi juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Hendra.
Selain mengesahkan Raperda APBD 2025, rapat paripurna juga diisi penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD tahun depan.
Menurut Hendra, dokumen tersebut memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga program prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah.
Ia berharap KUA dan PPAS 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya program yang mendesak dan memberikan dampak langsung sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan penyampaian serta persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia mengapresiasi DPRD Kabupaten Bangka yang telah menyelesaikan pembahasan hingga Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bangka atas kerja sama dan pembahasan yang konstruktif. Berbagai masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Syahbudin.
Dalam penyampaian rancangan KUA dan PPAS 2027, Syahbudin menegaskan Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen pada 2027.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,77, pendapatan per kapita mencapai Rp65,33 juta, serta menjaga tingkat kemiskinan dan pemerataan ekonomi melalui berbagai program pembangunan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah akan menyusun APBD yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Selain itu, alokasi belanja daerah akan diarahkan lebih besar pada sektor-sektor produktif seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta pengentasan kemiskinan agar manfaat APBD dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. **

















