Kebun sawit (foto: Ilustrasi).
Bangka, Okey Bung – Sebanyak 50 hektar lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka telah digarap ditanami Sawit oleh Haji SD pengusaha perkebunan asal Desa Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan informasi yang masuk ke media ini, Haji SD membeli 50 hektar hutan produksi itu dari oknum warga masyarakat Desa Labuh Air Pandan beberapa bulan yang lalu dengan harga Rp 15.000.000,- per hektar lahan kosong.
Kepala Desa Labuh Air Pandan Badarudin membenarkan kejadian jual beli lahan hutan produksi itu. Namun dirinya mengaku tidak pernah merekomendasikan jual beli lahan hutan produksi tersebut, apalagi lahan yang dijual itu milik konsesi PT APS (Agro Pratama Sejahtera).
“Memang benar ada terjadi pembelian lahan hutan produksi di Desa Labuh Air Pandan. Pembelinya adalah H. SD pengusaha dari Desa Pusuk Bangka Barat. Namun yang menemui saya adalah anaknya YN. Sebenarnya saya sudah melarang warga Desa Labuh Air Pandan untuk menjual lahan itu. Saya tidak pernah merekomendasikan jual beli itu, saya tidak terlibat,” ujar Badarudin melalui telepon, Selasa (24/1).
Badarudin mengaku, dirinya tidak pernah menerima fee dari hasil penjualan lahan hutan produksi tersebut. Hanya saja sewaktu YN anak Pak Haji SD ke rumah memang ada memberikan uang pulsa 1juta.
“Kalau berupa fee dari hasil jual beli lahan hutan produksi itu tidak ada, saya tidak mau karena itu salah. Namun sewaktu YN ke rumah, YN memberikan uang pulsa 1juta, itu saya terima dan juga sewaktu saya ke Jakarta ikut kegiatan Pepdesi kemarin, ada saya diberikan Rp 500.000,- dan itu bukan uang fee jual beli lahan,” akui Badarudin.
Sementara itu Camat Kecamatan Mendo Barat Ismunandar tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan dari media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Senada dengan Camat Ismunandar, YN terduga pelaku perambahan hutan produksi Desa Labuh Air Pandan ini juga tidak menanggapi konfirmasi dari media ini padahal pesan yang dikirimkan oleh media ini sudah terbaca oleh YN.
Untuk diketahui, para pelaku perambah hutan ini dapat dijerat berdasarkan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda 100 Milyar rupiah dan pembeli atau penerima sebagaimana pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara dan denda maksimum 1.5 Milyar rupiah.