Uncategorized

Cegah Pungli, Pangkalpinang Libatkan Ombudsman di Penyusunan Perwako

11
×

Cegah Pungli, Pangkalpinang Libatkan Ombudsman di Penyusunan Perwako

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, mendatangi kantor Ombudsman Bangka Belitung pada Senin (18/11/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penyelenggaraan dan pengalokasian pendanaan pendidikan.

Budi menjelaskan bahwa penyusunan draf ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman serta menghilangkan stigma negatif terkait pungutan liar (pungli). Ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada para guru dalam melaksanakan kegiatan sekolah.

“Melalui regulasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa sumbangan sukarela merupakan bentuk dukungan terhadap pendidikan, khususnya untuk pengembangan karakter siswa,” ujar Budi.

Budi menegaskan, sumbangan sukarela bukanlah sebuah kewajiban. Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pengembangan karakter siswa, seperti kegiatan pawai dan sejenisnya.

“Kami tidak ingin melanggar aturan dan ingin memastikan perlindungan bagi guru. Jika orang tua tidak mampu atau tidak ingin menyumbang, tidak perlu dipermasalahkan. Cukup doakan saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pihak sekolah dan komite untuk terus berdiskusi secara terbuka dengan para orang tua guna mencegah kesalahpahaman. Budi berharap langkah ini mampu menjaga kredibilitas pendidikan di Pangkalpinang.

“Kami berdiskusi dengan Ombudsman agar regulasi ini dapat menghilangkan ketakutan akan tuduhan pungli. Target kami, revisi draf ini selesai pada Desember mendatang,” katanya.

Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang yang melibatkan Ombudsman dalam penyusunan Perwako. Ia menilai keterbukaan ini sebagai langkah positif dan inovatif.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang melibatkan kami untuk memastikan regulasi ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Chris.

Chris juga menyoroti pentingnya membedakan antara pungutan dan sumbangan. Ia menjelaskan bahwa pendidikan dasar dalam program wajib belajar 9 tahun memang gratis, namun kegiatan tambahan seperti pengembangan karakter siswa dapat didukung melalui sumbangan sukarela.

“Sumbangan sukarela tidak boleh memiliki batasan minimum. Jika ada batasan minimum, maka sifatnya bukan lagi sukarela. Partisipasi masyarakat melalui sumbangan ini bertujuan mendukung pendidikan tanpa mengganggu hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis,” tegasnya.

Chris menilai penyusunan draf Perwako ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Pangkalpinang untuk menciptakan aturan yang jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat secara sukarela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!