PANGKALPINANG, OkeyBung.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, Senin (4/5/2026).
Rapat tersebut menjadi forum evaluasi kinerja pemerintah daerah, di mana sejumlah anggota dewan menyampaikan berbagai catatan, termasuk indikasi kebocoran pada sektor pendapatan daerah.
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Herza, menegaskan pembahasan LKPJ merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk itu, DPRD membentuk tiga panitia khusus (pansus) guna mengkaji laporan tersebut secara komprehensif.
“LKPJ Walikota akan dibahas secara internal melalui Pansus 7 yang membidangi pendapatan daerah, Pansus 8 terkait belanja daerah, serta Pansus 9 yang fokus pada realisasi dan capaian kinerja,” ujar Abang Herza.
Dalam jalannya rapat, dinamika sempat menghangat ketika sejumlah anggota dewan menyinggung kembali komitmen politik kepala daerah saat masa kampanye. Hal ini dikaitkan dengan kondisi laporan yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan fiskal.
Ketua Pansus 7, Asri, saat membacakan rekomendasi, mengungkapkan adanya dugaan kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai pengelolaan potensi pendapatan belum berjalan optimal akibat lemahnya fungsi pengawasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Berdasarkan hasil pengawasan, kami tegaskan banyak sumber PAD yang bocor dan belum dioptimalkan. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan ketat oleh OPD terkait,” ungkap Asri.
Pembahasan LKPJ tahun ini menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni capaian pelaksanaan program kerja beserta solusi atas permasalahan urusan pemerintahan, kebijakan strategis kepala daerah dan implementasinya, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
DPRD Pangkalpinang juga mendesak pemerintah kota untuk segera melakukan pembenahan, khususnya pada sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Upaya ini dinilai penting guna meminimalisir potensi kebocoran serta memastikan target pembangunan daerah dapat terealisasi secara optimal. (SMSI Bangka/Yuko)












