Pemkab Basel Terima Sertifikat Tiga KIK

Pj. Gubernur Babel Suganda menyerahkan Sertifikat Tiga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

PANGKALPINANG, OKEYBUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Terima Sertifikat Tiga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Hukum dan HAM Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Tiga Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yaitu Kuliner Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning serta Permainan Tradisional Kelintang Kaki.

Sertifikat diserahkan Pj. Gubernur Babel Suganda dan diterima dalam acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta Tahun 2023, di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin (15/05/2023).

Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan Firmansyah, SH, MM berharap dengan diterimanya Sertifikat KIK ini dapat memacu komunitas seni maupun budaya di Kabupaten Bangka Selatan untuk melestarikan kebudayaan melalui kreasi dan atraksi seni budaya baik di dalam maupun diluar Bangka Selatan.

“Sebagai keunikan khas daerah yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan. Pelaku atau Komunitas Ekonomi Kreatif juga diharapkan dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelktual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan pada karya ataupun produknya,” ujarnya.

Firmansyah mengatakan tentunya perlindungan terhadap karya cipta ini sangatlah penting, tak hanya Kekayaan Intektual Komunal yang terdaftar tapi juga mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk produknya serta karya cipta lainnya bagi pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

“Diharapkan diterimanya Sertifikat KIK ini menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki Bangka Selatan,” tuturnya.

Sementara Pamong Budaya Dindikbud Basel Dwikki Ogi Dhaswara, S.Sos mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.

“Pencatatan Kekayaan Intelektual  Komunal (KIK) ini didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mewakili masyarakat,” ujarnya.

“Adapun pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” imbuhnya. (RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *