TOPAN RI DPW Babel Menyoroti Proyek Tanpa Papan Nama

Ancah Satria selaku Sekretaris LSM TOPAN RI DPW Babel. (Foto: Istimewa).

PANGKALPINANG, Okeybung.com – Proyek pembangunan lapangan olahraga  yang berada di areal  Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung diduga bermasalah, Kamis (16/03/2023).

Bacaan Lainnya

Walaupun sebelumnya sudah pernah diberitakan, proyek yang sudah berjalan beberapa waktu lalu tanpa memasang Plang informasi.

Hal ini kemudian menjadi sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN RI DPW Babel).

Ancah Satria selaku Sekretaris LSM TOPAN RI DPW Babel mengatakan proyek yang dikerjakan mengunakan anggaran Negara tanpa memasang plang nama patut diduga sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak dapat memonitor besar anggaran dan sumber anggarannya.

“Sekarang jamannya keterbukaan informasi publik sebaiknya semua badan publik harus patuh  terhadap aturan UU yang berlaku,” ujarnya.

Lanjut Ancah Satria, sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun badan usaha milik negara lainnya.

“Proyek tanpa plang nama sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008 dan Perpres No. 54 tahun 2010 dan No. 70 tahun 2012 dimana setiap pekerjaan yang dibiayai oleh negara wajib memasang plang proyek,” sebutnya.

Patut diduga pekerjaan itu dikerjakan asal asalan karena jika tidak ada plang nama proyek maka publik tidak bisa ikut mengawasi dan mengawal anggaran negara yang dikucurkan untuk proyek tersebut.

“Dengan tidak dipasangnya plang informasi proyek di areal kantor BPPW Babel tentunya hal ini dapat mengundang pertanyaan publik ada apa sebenarnya dengan proyek ini,” ucap Ancah.

Pos terkait

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *