BANGKA, OkeyBung.com – Sebanyak 21 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Bangka dalam rangkaian penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan aksi balap liar di wilayah hukum Polres Bangka.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Bangka AKP Kardonetso Siagian bersama KBO Satlantas, para Kanit, dan personel Satlantas sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas menindak 1 unit sepeda motor berknalpot brong pada Jumat (17/7/2026). Penindakan kemudian berlanjut pada Sabtu (18/7/2026) dengan mengamankan 12 unit sepeda motor, serta 8 unit sepeda motor pada Sabtu (25/7/2026) karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain penindakan, patroli gabungan juga membubarkan aksi balap liar di sejumlah ruas jalan. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, baik sebagai pelaku maupun penonton.
Seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mako Satlantas Polres Bangka sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bangka AKP Kardonetso Siagian mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong maupun aksi balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kegiatan penindakan dan patroli akan terus kami tingkatkan, terutama pada waktu dan lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar,” tegas Kardonetso.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta mengajak masyarakat mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan Kabupaten Bangka yang aman, tertib, nyaman, dan bebas dari balap liar maupun penggunaan knalpot brong. **















