DaerahPangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang Beri Kelonggaran Pajak untuk Restoran Baru Selama Enam Bulan

×

Wali Kota Pangkalpinang Beri Kelonggaran Pajak untuk Restoran Baru Selama Enam Bulan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, memastikan restoran baru di Kota Pangkalpinang tidak langsung dipungut pajak restoran selama enam bulan pertama beroperasi.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pelaku usaha agar memiliki kesempatan mengembangkan bisnis pada masa awal operasional.

Pernyataan itu disampaikan Saparudin saat menghadiri grand opening Lempah & Seafood Ketapang di Pangkalpinang, Senin (27/7/2026). Acara peresmian tersebut juga dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Menurut Saparudin, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya di sektor kuliner yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia mengatakan, kehadiran restoran baru tidak hanya menambah pilihan destinasi kuliner di Pangkalpinang, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap penyerapan tenaga kerja.

Bahkan, Lempah & Seafood Ketapang mempekerjakan sekitar 60 tenaga kerja, yang seluruhnya berasal dari Kota Pangkalpinang.

“Ini teman kita membuka restoran di Ketapang. Tentu saja kami Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung dan mensupport upaya ini. Tentunya ini untuk meningkatkan pariwisata di Kota Pangkalpinang, kemudian juga menyerap tenaga kerja. Tadi disampaikan tenaga kerjanya sekitar 60 orang dan semuanya direkrut dari Pangkalpinang,” ujar Saparudin.

Saparudin menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang sengaja tidak langsung menarik pajak restoran agar pelaku usaha dapat lebih fokus membangun usahanya pada masa awal.

Menurutnya, setelah usaha berjalan stabil, barulah kewajiban pajak diberlakukan sesuai ketentuan.

“Untuk restoran seperti ini kita tidak langsung memungut pajak. Kita berikan waktu sekitar enam bulan, nanti baru mulai dilakukan pemungutan pajaknya,” katanya.

Ia menambahkan, setelah masa enam bulan berakhir, restoran akan dikenakan pajak sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan pajak daerah.

“Setelah enam bulan, pajaknya berlaku seperti biasa, yaitu sebesar 10 persen sebagai pajak restoran,” jelasnya. **

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *