Hukum dan Kriminal

HP Gunung Maras Diduga Diperjualbelikan, TOPAN Babel Pertanyakan Kinerja KPHP Bubus Panca

×

HP Gunung Maras Diduga Diperjualbelikan, TOPAN Babel Pertanyakan Kinerja KPHP Bubus Panca

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Okeybung.com – Praktek jual beli lahan negara Hutan Produksi (HP) Gunung Maras mulai terungkap setelah mendapatkan sorotan dari lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel).

Dugaan jual beli lahan hutan negara HP Gunung Maras ini mendapatkan perhatian khusus dan serius dari LSM TOPAN-RI Provinsi Bangka Belitung.

Informasi yang didapatkan oleh LSM TOPAN-RI DPW Babel jual beli lahan negara di dalam kawasan HP Gunung Maras seluas 28 hektar dengan harga Rp 28 Juta per hektarnya.

Yang mana pihak penjual lahan tersebut berinisial AZ dan pihak pembeli inisial H. BN, Sedangkan yang berperan sebagai mediator atau pelantara berinisial JMN.

JMN yang disebut sebut sebagai mediator yang berperan untuk mencari pembeli lahan pun mengakui bahwa dirinya selaku pelantara atas penjualan lahan kawasan HP gunung maras.

Namun begitu, ia tidak mengetahui bahwa lahan yang ia carikan calon pembelinya itu ternyata lahan tersebut masuk didalam kawasan HP yang dilarang oleh negara untuk diperjualbelikan.

“Saya enggak tau menahu, soal kawasan sawitnya, saya juga tau infonya dari teman bahwa pak AZ mau jual kebun sawit,” kata JMN.

JMN pun menjelaskan sebagai mediator tugasnya untuk mencari pembeli.

“Saya carilah pembelinya jadi saya enggak tau bermasalah atau tidak, dia (AZ red) asli sawit dia, saya dengan teman cuma pelantara,” terang JMN kepada ketua TOPAN-RI Babel via WhatsApp, Selasa (22/08/2023).

Sementara, Ancah Satria selaku Sekretaris Wilayah TOPAN-RI Babel seizin ketua DPW LSM TOPAN-RI Babel, mengatakan kami sangat kecewa atas lemahnya pengawasan kinerja KPHP Bubus Panca yang tidak mampu menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang padahal itu menjadi tugas mereka.

“Pendek kata, kinerja instansi yang berwenang tidak dapat menimbulkan efek jera sebagai konsekuensi dari penegakan hukum itu sendiri,” ucap Ancah Satria.

Ia mengujarkan perkara awal kepemilikan lahan didalam kawasan hutan dengan modus ganti rugi, upah tebas ataupun namanya demi menghindari praktek jual beli lahan hutan negara harus ditindak secara hukum.

Sungguh ironis, kata Ancah, APH bidang kehutanan dalam hal ini KPHP Bubus Panca terkesan tutup mata atas adanya praktek jual beli lahan didalam kawasan hutan produksi gunung maras yang wilayah tersebut didalam pengawasan KPHP Bubus Panca.

“Salah satu faktor yang dianggap berkontribusi besar terhadap kegagalan penegakan hukum bidang kehutanan adalah adanya konspirasi antara para oknum mafia tanah dengan oknum penegak hukum itu sendiri,” ujarnya, Sabtu (26/8/2023) di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 385 kitab UU hukum pidana (KUHP) bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Ancah Satria juga menerangkan bahwa dalam hal ini unsur yang harus dipenuhi yaitu unsur “MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI” atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/ menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya.

Para terduga pelaku jual beli lahan negara HP Gunung Maras juga bisa dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a dan atau huruf b Jo pasal 17 ayat(2) huruf a dan b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan perkebunan tanpa izin dan setiap orang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan perkebunan di kawasan hutan, hal ini diancam sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan pidana denda Rp 1,5 Milyar hingga Rp 5 Milyar,” ungkap Sekretaris Wilayah TOPAN-RI Babel.

Jadi, menurut Ancah Satria, sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) untuk segera turun tangan guna  mengusut kasus dugaan jual beli lahan didalam kawasan HP Gunung Maras.

Sementara itu, Ruswanda selaku Kepala KPHP Bubus Panca saat dikonfirmasi via WhatsApp, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat info tentang hal tersebut.

“Sampai saat ini. kami blum dapat info tentang hal tersebut,” jawab Ruswanda. (Iwan)

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *