PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Penantian panjang selama hampir dua tahun akhirnya membuahkan hasil bagi Yoan Olsita alias Yossy. Satreskrim Polresta Pangkalpinang menetapkan HS alias Her (39), warga Pangkalpinang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Yossy sejak 2024 lalu.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/156/VI/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 22 Juni 2026. HS diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 9 April 2024.
Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan tukar guling usaha warung pecel lele milik Yossy. Dalam perjanjian itu, Yossy dijanjikan satu unit mobil dan sebidang tanah oleh HS sebagai bagian dari transaksi.
Namun hingga saat ini, tanah yang dijanjikan tersebut disebut belum pernah diserahkan kepada Yossy. Tidak hanya itu, kendaraan yang diterima dalam kesepakatan tersebut belakangan diketahui bermasalah.
Mobil yang diserahkan kepada Yossy kemudian diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perkara ini berlanjut ke proses hukum.
Yossy mengaku bersyukur setelah penyidik akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara yang dilaporkannya. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menangani kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang telah merespons kasus ini. Terima kasih juga kepada Bapak Max Mariner saat menjabat Kapolresta Pangkalpinang, serta Kanit Pidum Ipda Erfan dan Katim Aipda Sahrial Ahmadal yang melanjutkan penanganan perkara ini,” ujar Yossy.
Menurut dia, penyidik bekerja secara serius dalam mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta-fakta hukum yang ada. Bahkan, proses penyelidikan disebut dilakukan hingga ke Jakarta dan Palembang guna melengkapi berkas perkara.
“Sudah hampir dua tahun saya memperjuangkan hak dan keadilan. Saya berterima kasih kepada Polresta Pangkalpinang yang telah membantu masyarakat kecil seperti saya,” katanya.
Ia menilai penetapan tersangka menjadi titik terang setelah proses panjang yang dilaluinya selama ini.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polresta Pangkalpinang. Apa yang saya harapkan akhirnya memberikan hasil yang cukup memuaskan. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Kapolresta Pangkalpinang yang baru, AKBP Indra Wijatmiko,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yossy, Achriman Akbar, mengatakan penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Meskipun prosesnya cukup panjang dan membutuhkan waktu serta biaya, langkah ini membuktikan bahwa institusi kepolisian masih dapat dipercaya dalam menegakkan hukum,” kata Achiman.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga tuntas agar kliennya memperoleh keadilan.
“Saya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.
Perkembangan terbaru dalam perkara yang telah bergulir sejak 2024 itu menjadi perhatian publik. Penetapan tersangka juga dinilai sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 mendatang. (*)













