SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Ratusan gram narkotika hingga seperangkat alat tambang ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Rabu (24/6/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara yang ditangani selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika masih mendominasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 18,35 gram, sabu seberat 536,389 gram, ekstasi 163,98 gram, telepon genggam, senjata tajam, hingga satu set peralatan tambang ilegal.
Kajari Bangka Herya Sakti Saad mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Mahkamah Agung.
Menurut Herya, sebelum pemusnahan dilakukan, pihak kejaksaan terlebih dahulu mengeksekusi para terpidana yang telah dinyatakan bersalah dan putusannya inkrah.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam menjalankan eksekusi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” kata Herya.
Ia menjelaskan, dari total 55 perkara yang ditangani, sebanyak 30 perkara merupakan kasus narkotika. Selain itu, terdapat pula perkara tambang ilegal yang turut menjadi perhatian.
“Barang bukti perkara tambang ilegal berupa satu set alat kerja tambang yang ada di hadapan kita ini juga akan dimusnahkan,” ujarnya. (**)













