Jakarta, OkeyBung.com – Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, menyerukan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, yang diduga merugikan negara hingga 271 triliun rupiah.
Rahmad Sukendar menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman sudah cukup jelas. Hal ini terbukti setelah Kejaksaan Agung memeriksa Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung.
“Sulit dipercaya jika seorang gubernur tidak terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah, terutama karena lokasi kejadian berada di wilayah yang ia pimpin,” ungkapnya, Kamis (25/4/2024).
Rahmad Sukendar mengungkapkan, beberapa faktor mendukung dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman sebagai mantan Gubernur Babel, di antaranya adalah:
1. Perubahan regulasi terkait ekspor timah dari Permendag nomor 44 tahun 2014 hingga Permendag nomor 53 tahun 2018, yang menuntut rekomendasi dari gubernur wilayah penghasil timah.
2. Pembiaran terhadap kegiatan pertambangan ilegal oleh tersangka utama, Thamron alias Aon, yang terjadi selama Erzaldi menjabat sebagai Bupati Bangka Tengah dan Gubernur Babel.
Rahmad Sukendar juga menyoroti kedekatan antara Erzaldi Rosman dengan Thamron alias Aon, yang menunjukkan kemungkinan adanya transaksi tidak resmi antara keduanya.
“Pemeriksaan terhadap Erzaldi Rosman merupakan langkah penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan komoditas timah,” pungkasnya.