BangkaDaerah

Sejumlah SPPG di Bangka Diduga Belum Penuhi Standar, IPAL hingga Kelayakan Bangunan Disorot

×

Sejumlah SPPG di Bangka Diduga Belum Penuhi Standar, IPAL hingga Kelayakan Bangunan Disorot

Sebarkan artikel ini

BANGKA, OkeyBung.com – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangka memunculkan pertanyaan terkait pemenuhan standar kelayakan dan regulasi yang berlaku. Sejumlah fasilitas pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga belum memenuhi persyaratan teknis sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Temuan ini mencakup fasilitas pengolahan limbah yang belum berfungsi hingga penggunaan bangunan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan persyaratan teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan lapangan pada Selasa (16/6/2026), ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada beberapa lokasi SPPG di Kabupaten Bangka, mulai dari persoalan sarana pengolahan limbah hingga kelayakan bangunan yang digunakan.

Salah satu temuan terdapat pada SPPG yang disebut terafiliasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di wilayah Bangka. Fasilitas tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal.

“Sistem IPAL nya baru mulai dibangun kemarin dan sampai saat ini belum bisa digunakan,” ujar seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan identitasnya.

Tak hanya itu, penelusuran di kawasan Kudai dan sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bangka juga menemukan beberapa SPPG yang beroperasi di bangunan ruko. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian bangunan dengan standar tata ruang, higienitas dan persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Temuan tersebut memicu pertanyaan terkait pengawasan dari instansi berwenang terhadap pembangunan dan operasional SPPG, mengingat program ini berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok rentan.

Informasi yang dihimpun di lapangan juga mengaitkan proyek pembangunan SPPG dengan sejumlah pihak yang sebelumnya terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik perizinan yang tidak sesuai prosedur.

Beredar informasi bahwa untuk memperoleh izin lokasi SPPG, sejumlah pihak diduga diminta mengeluarkan biaya dalam jumlah besar. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Sebelumnya, program SPPG di Kabupaten Bangka juga sempat menjadi perhatian publik terkait persoalan sertifikasi halal produk makanan yang disajikan.

Berbagai temuan tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, memenuhi standar kesehatan, serta terhindar dari potensi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (*)

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *