PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 resmi ditahan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/6/2026) malam.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Informasi penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia mengatakan kedua tersangka berinisial MA dan MEP kini telah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Babel.
“Iya, benar. Kita sudah menerima informasi bahwa MA dan MEP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026,” kata Agus, Rabu (24/6/2026).
Menurut Agus, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024.
Ia menjelaskan, langkah penahanan tersebut merupakan upaya paksa yang dilakukan penyidik guna kepentingan proses hukum setelah status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus ini ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel yang sebelumnya telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi. MA dan MEP sendiri sebelumnya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah penyidik mengumpulkan dan menemukan serangkaian alat bukti yang cukup, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar rencana kerja anggaran yang telah ditetapkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp835.422.845 berdasarkan hasil perhitungan auditor.
“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845,” kata Agus. (*)













