BangkaDaerah

Akbar Tegaskan CV TGV Mitra Resmi PT Timah, Bantah Tudingan Aktivitas Ilegal

×

Akbar Tegaskan CV TGV Mitra Resmi PT Timah, Bantah Tudingan Aktivitas Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANGKA, OkeyBung.com — Tudingan yang menyebut aktivitas pengusaha timah Akbar sebagai praktik ilegal memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, Akbar diketahui merupakan pemilik CV TGV yang berstatus sebagai mitra resmi PT Timah Tbk.

Narasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan dinilai telah menggiring opini publik dengan menyematkan aktivitas ilegal terhadap Akbar. Padahal, perusahaan yang dipimpinnya merupakan badan usaha yang bekerja sama secara resmi dengan PT Timah dalam tata niaga komoditas timah.

Akbar menegaskan, aktivitas yang dijalankannya selama ini bertujuan membantu penyerapan hasil tambang masyarakat sekaligus menjaga roda perekonomian warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

“Selama ini yang kami lakukan adalah membantu agar perekonomian masyarakat lokal tetap hidup, sehingga mereka bisa hidup layak dan merasakan manfaat sumber daya alam di tanah mereka sendiri,” ujar Akbar, Jumat (26/6/2026).

Menurut dia, penyebutan aktivitas ilegal tanpa melihat status perusahaan yang merupakan mitra resmi PT Timah dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Sebab, CV TGV selama ini berperan sebagai wadah penampung hasil produksi masyarakat melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, sektor pertambangan timah masih menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Pasca-gejolak kasus tata niaga timah yang sempat mengguncang perekonomian daerah, keberadaan mitra resmi dinilai penting untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Akbar mengatakan hampir seluruh wilayah yang memiliki potensi timah melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Karena itu, diperlukan sinergi antara penambang, mitra, pemerintah, dan perusahaan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara tertib.

Ia menilai tidak tepat apabila seluruh aktivitas yang berkaitan dengan masyarakat penambang langsung dikategorikan sebagai aktivitas ilegal tanpa melihat mekanisme tata niaga dan legalitas perusahaan yang terlibat.

“Kami berharap dengan munculnya Wilayah Pertambangan Rakyat nanti, tidak ada lagi istilah timah ilegal. Mari sama-sama bersinergi. Masyarakat membutuhkan penghidupan, dan kehadiran mitra serta kolektor resmi menjadi harapan bagi kesejahteraan Bangka Belitung,” katanya. **

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *