BANGKA, OkeyBung.com – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bangka di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kedua terduga pelaku yakni, Aldi (21), warga Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu, serta Huzen Azainal alias Huzen (31), warga Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan Aldi, petugas menyita empat plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,94 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Sementara dari Huzen, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,89 gram dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Budi.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Budi menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. **












